Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk
saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang
timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren
dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di
awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana
orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan
pendidikan agama si anak?
Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia
tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini
seperti,
عَنْ
أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ
بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ
أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku
mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa
memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan
orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283.
Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini
hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut
hasan).
عن
عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم
أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ
الغلام ، وتحيض الجارية »
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada
beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila
laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits
tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).
Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang
hadhonah
yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah
yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah
lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak
jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut,
anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak
terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan
menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak
tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari
orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia
disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua
memperhatikan pendidikan agamanya.
Wallahu a’lam.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.
Wallahul muwaffiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com