20 Desember 2010

Jauhkan Anak dari Tathoyyur!

Penyusun : Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi

DUK! Terdengar suara keras dari halaman. Ternyata si kecil Fida’ terjatuh keras. Lalu sang ibu pun tergopoh-gopoh berlari dari dalam. “Nah… nak… itu tandanya harus berhenti main. Ayo masuk rumah!” Lain lagi di rumah tetangga. Sang anak yang sudah berusia 11 tahun mendengar pembantu di dapur berkata, “Aduh… nasinya basah… siapa ya yang sakit di kampung?”
Wahai ibu… kasihanilah anakmu dan keluarga yang menjadi tanggung jawabmu di rumah. Sungguh dengan terbiasa melihat dan mendengar kejadian semacam itu, maka akan mengendap dalam benak mereka perbuatan-perbuatan yang tidak lain merupakan tathoyyur. Padahal tidaklah tathoyyur itu melainkan termasuk kesyirikan. Apakah kita hendak mengajarkan kepada anak kesayangan kita dengan kesyirikan yang merusak fitrah tauhid kepada Allah? Wal’iyyadzubillah.

Tathoyyur
Tathoyyur atau thiyaroh secara bahasa diambil dari kata thair (burung). Hal ini dikarenakan tathoyyur merupakan kebiasaan mengundi nasib dengan menerbangkan burung; jika sang burung terbang ke kanan, maka diartikan bernasib baik atau sebaliknya jika terbang ke kiri maka berarti bernasib buruk. Dan tathoyur secara istilah diartikan menanggap adanya kesialan karena adanya sesuatu (An Nihayah Ibnul Atsir 3/152, Al Qoulul Mufid Ibnu Utsaimin, 2/77. Lihat majalah Al-Furqon, Gresik). Walaupun pada asalnya anggapan sial ini dengan melihat burung namun ini hanya keumuman saja. Adapun penyandaran suatu hal dengan menghubungkan suatu kejadian untuk kejadian lain yang tidak ada memiliki hubungan sebab dan hanya merupakan tahayul semata merupakan tathoyur. Misalnya, jika ada yang bersin berarti ada yang membicarakan, jika ada cicak jatuh ke badan berarti mendapat rezeki, jika ada makanan jatuh berarti ada yang menginginkan dan kepercayaan-kepercayaan yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
أَلا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِندَ اللّهُ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raaf [7]:131)
Syaikh Abdurrahman berkata, “Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Kesialan mereka, yaitu ‘Apa yang ditakdirkan kepada mereka.’ Dalam suatu riwayat, ‘Kesialan mereka adalah di sisi Allah dan dari-Nya.’ maksudnya kesialan mereka adalah dari Allah disebabkan kekafiran dan keingkaran mereka terhadap ayat-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (Fathul Majid).
Sedangkan firman Allah yang artinya,
“Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas.” (QS. Yaasiin [36]:19)
Ibnul Qoyyim rohimahullah menjelaskan bahwa bisa jadi maksudnya adalah kemalangan itu berbalik menimpa dirimu sendiri. Artinya, tathoyyur yang kamu lakukan akan berbalik menimpamu (Fathul Majid).
Syaikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan bahwa relevansi kedua ayat dalam masalah tathoyyur adalah tathoyyur berasal dari perbuatan orang-orang jahiliyah dan orang-orang musyrik. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam juga telah menafikan adanya tathoyyur dalam sabdanya,
لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَ لاَ هَامَةَ صَفَرَ، زَادَ مُسلِمُ: وَلاَ نَوْءَ وَلاَ غُوْلَ
Artinya, “Tidak ada ‘adwa, tidak ada tathoyyur, tidak ada hamah dan tidak ada shafar.” (HR. Bukhori dan Muslim). Imam Muslim menambahkan dengan, “Tidak ada bintang dan tidak ada ghul (hantu).” (*)
(*) Penulis pada kesempatan ini hanya akan membahas penafian Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dengan adanya tathoyyur. Adapun pengertian istilah-istilah dalam hadits ini akan dibahas tersendiri dalam rubrik akidah, insya Allah.

Bahaya Mempercayai Tathoyyur
Ketahuilah wahai Ibu, sesungguhnya tathoyyur adalah perbuatan yang dapat merusak tauhid karena ia termasuk kesyirikan. Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud rodhiallahu ‘anhu secara marfu’,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وماَ مِنَّا إلاَّ، وَلَكِنَّ اللّهض يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Tathoyyur adalah kesyirikan, tathoyyur adalah kesyirikan, dan tidak ada seorang pun dari kita kecuali (telah terjadi dalam dirinya sesuatu dari hal itu), akan tetapi Allah menghilangannya dengan tawakal.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan ia menyatakan shahih dan menjadikan perkataan terakhir adalah dari perkataan Ibnu Mas’ud. Lihat Fathul Majid)
Syaikh Abdurahman bin Hasan menjelaskan bahwa thiyarah termasuk kesyirikan yang menghalangi kesempurnaan tauhid karena ia berasal dari godaan rasa takut dan bisikan yang berasal dari setan (Fathul Majid).
Wahai ibu… kesyirikan merupakan dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah hingga sang pelaku bertaubat atas kesalahannya. Lalu bagaimana lagi jika kesyirikan yang kita lakukan diikuti oleh anak cucu kita. Itu berarti kita menanggung dosa-dosa mereka (karena telah mengikuti bertathoyyur) dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun. Na’udzubillah mindzalik. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa melakukan amal keburukan maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)

Keyakinan Adanya Tathoyyur
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sebaliknya manusia adalah jiwa yang lemah yang juga memiliki musuh-musuh yang akan selalu membisikan was-was dari arah depan, belakang, samping kiri dan kanan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Dari Mu’awiyah bin Al Hakam bahwasannya ia berkata kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, ‘Di antara kami ada orang-orang yang bertathoyyur.’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah sesuatu yang akan kalian temukan dalam diri kalian, akan tetapi janganlah engkau jadikan ia sebagai penghalang bagimu’.” (HR. Muslim)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata ketika mengomentari hadits ini, “Dengan ini Beliau mengabarkan bahwa rasa sial dan nasib malang yang ditimbukan dari sikap tathoyyur ini hanya pada diri dan keyakinannya, bukan pada sesuatu yang di-tathoyyurkan. Maka prasangka, rasa takut dan kemusyrikannya itulah yang membuatnya ber-tathoyyur dan menghalangi dirinya, bukan apa yang dilihat dan didengarnya.”
Hal ini jelas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan satu tanda apapun yang menunjukkan adanya kesialan atau menjadi sebab bagi sesuatu yang dikhawatirkan manusia. Ini adalah termasuk kasih sayang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala karena jika ada tanda-tanda semacam itu, tentu manusia tidak akan tenang dalam menjalankan aktifias di dunia. Maka jika muncul rasa was-was dalam hati seseorang karena mendengar atau melihat sesuatu yang itu merupakan tathoyyur, maka hendaklah ia mengucapkan,
اللّهُمَّ لاَ يَأْتِي بِااْحَسَنَاتِ إلاَّ أَنْتَ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّآتِ إلاَّ أنْتَ وَلاَ حَوْلَ وَ لاَ قُوَّةَ إلاَّ بشكَ
“Ya Allah, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Engkau.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih)
Adapula riwayat hadits dari Ibnu ‘Amr, “Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya karena tathoyyur, maka ia benar-benar telah berbuat kemusyrikan. Mereka berkata, ‘Lalu apa yang dapat menghapus itu?’ Ia berkata, ‘Hendaknya orang itu berkata,
اللًّهُمَّ لاَ خَيْرَ إلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إلاَّ طَيْرُكَ
‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu dan tidak ada kesialan kecuali kesialan dari engkau dan tidak ada Ilah yang haq selain Engkau.’” (HR.Ahmad)

Jauhkan Anak dari Tathoyyur
Terkadang memang terjadi pada diri sang ibu atau anggota keluarga lain yang mengeluarkan kalimat atau perbuatan yang pada hakekatnya adalah tathoyyur baik disadari atau tidak. Maka kini ketika menyadari bahwa itu adalah kalimat tathoyyur, hendaknya anggota keluarga saling mengingatkan dan menggantinya dengan kalimat yang mengarahkan anak untuk kecintaannya pada dinul Islam. Hal ini dikarenakan anak sangat mudah menyerap hal-hal yang didengar atau dilihatnya dan akan terus membekas sampai sang anak dewasa (dengan tanpa menyadari itu adalah sebuah kesalahan atau kebaikan). Penulis memberikan beberapa contoh yang mungkin biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika anak jatuh atau terluka, maka tidak dikatakan, “Itu tandanya kamu begini dan begitu. Tidak usah diteruskan, dll.” Tetapi karena ia kesakitan dan menangis maka doakanlah ia semacam doa, “La ba’sa thohurun insya Allah.” (tak apa, menjadi penggugur dosa, insya Allah). Dengan demikian anak terbiasa mendengar doa tersebut dan sang ibu menjalankan salah satu sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
Termasuk kesalahan dalam mendidik adalah ketika mereka terluka kemudian yang disalahkan adalah benda-benda di sekitarnya semisal, “Batunya nakal ya”. Ini hanya akan mengajarkan anak selalu mencari-cari kesalahan pada yang lain tanpa melihat kesalahan dirinya sendiri.
Contoh lainnya, ketika ada yang bersin, tidak dikatakan, “Wah ada yang ngomongin tuh” atau perkataan-perkataan yang tidak berdasar lainnya. Tetapi jika yang bersin mengucapkan “Alhamdulillah”, maka jawablah dengan “Yarhamukallah” yang kemudian akan dijawab kembali oleh yang bersin dengan bacaan, “Yahdikumullah wa yushlih baalakum”.
Bacaan-bacaan ini adalah termasuk sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang perlu dibiasakan pada diri anak. Dalam hal pendidikan pada anak yang banyak memerlukan pembiasaan, perlu adanya kerjasama dari anggota keluarga untuk saling mendukung dalam mendidik anak. Pembiasaan pada anak juga terpengaruh dari kebiasaan yang ada pada orang tua dan keluarga. (Lihat kitab Hisnul Muslim karya Sa’id bin Wahf al Qothoni -sudah diterjemahkan- untuk mengetahui do’a-do’a menurut sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari).
Sungguh manis apa yang bisa kita tanamkan kepada sang anak ketika kecil jika mengikuti sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Insya Allah buahnya akan kita rasakan baik dalam waktu yang relatif dekat atau ketika sang anak telah besar nantinya. Ini juga menunjukkan betapa Nabi kita shollallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan segala hal yang baik untuk umatnya. Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam kepada kita.
Maraji’:
  1. Majalah Al Furqon edisi 5 tahun III.
  2. Fathul Majid (terjemahan edisi revisi). Syaikh Abdurrahman bin Hasan alu Syaikh. Cetakan kelima. 2004.
  3. Kitab Tauhid (terjemahan). Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Darul Haq.
***
Artikel www.muslimah.or.id

15 Desember 2010

Ingin Terus Bersamamu Hingga Maut

Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka.
Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama.
“Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka.
Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya?
Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”.
Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia.
Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1]
***
Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat.
Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67)
Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.

Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA
Written by: Muhammad Abduh Tuasikal
www.rumaysho.com


[1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com

9 dari 10 Pintu Rizki di Perdagangan

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diletiti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).
Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini,
تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ
"Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan".
Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut.
Perkataan Para Ulama Pakar Hadits
Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if.
Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits,
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة
Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.
Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman,
تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ
"Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan". Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu'aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi' (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal.
(*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’).
Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if.
Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1]
Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab.
Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan.
Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2]
Juga pada hadits,
أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3]
Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
www.rumaysho.com


[1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340
[2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532
[3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476

03 Desember 2010

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

sutrah_shalat
Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Hukum Shalat Menghadap Sutroh
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1]
Dalil Pendukung
Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651).
Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut.
Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini.
(1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ
Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku" (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861).
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah,
إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ
“Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2]
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh,
وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.[3]
Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan,
أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة
“Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4]
(2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ
Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya" (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)
shalat_sutrah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5]
(3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6]
Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,
وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا
“Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7]
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,
واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً
“Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8]
Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9].
Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10]
Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini ...”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya.
Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut:
Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata,
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ
Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata,
أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ.
Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah.
Alasan pertama: Mengenai hadits,
يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if.
Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas,
إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.
Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh.
Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13]
Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan.
Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas,
إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ
“(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.”
Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan.
(*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah
Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.”
Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh.
Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi.
Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan).
Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat.
Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15]
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ ... وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا
“Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. ... Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16]
Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan,
يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها
“Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17]
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan,
لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب
“Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,
الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط
“Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19]
Tinggi Sutroh
Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21]
Lalu berapakah tinggi minimal sutroh?
Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22]
Jarak Sutroh
Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23]
Sutroh Berupa Garis?
Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis.
Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24]
Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249).
An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76).
Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam.
Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam.
Penutup
Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya.
Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga.
Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia
Written by: Muhammad Abduh Tuasikal
www.rumaysho.com
(*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah.


[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177.
[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171.
[3] Idem.
[4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160.
[5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276
[6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277.
[7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80.
[8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94.
[9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58.
[10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277.
[11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/
[12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276
[13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277.
[14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh.
[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178.
[16] Al Mughni, 3/80.
[17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182
[18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76.
[19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196.
[20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178.
[21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179.
[22] Lihat Al Mughni, 3/82-83.
[23] Lihat Al Mughni, 3/84.
[24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181.
[25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76.
[26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181.